Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa -->

Header Menu


Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa

Sabtu, Desember 24, 2016

Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa masih banyak di pegang teguh oleh sebagian besar masyarakat Tulungagung.
Mereka menyakini bahwa barang siapa yang melanggar pantangan Menikah ini, kelak kedepannya rumah tangganya akan mengalami banyak problema dan akan berdampak buruk pada keluarga besarnya.
Walaupun tidak ada fakta yang bisa mendasar Sebab Akibat melanggar Pantangan Menikah ini, tetapi karena sudah menjadi tradisi turun temurun, keyakinan ini sangat sulit untuk di hilangkan.
Dan apabila ada yang melanggar Pantangan Menikah ini, akan jadi bahan pergunjingan masyarakat sekitarnya

pantangan menikah Berdasarkan adat jawa
Berikut ini beberapa Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa yang masih berkembang di wilayah kabupaten Tulungagung

  • Mlumah Murep

  • Pantangan Menikah dengan kategori "Mlumah Murep" apabila Calon pasangan yang akan menikah memiliki saudara/kerabat yang berjenis kelamin lain berasal dari daerah asal pasanganya tersebut
    # Contoh : Apabila si A seorang laki laki dan mau menikah dengan si B.
    Terdapat saudara/kerabat si A seorang perempuan menikah lebih dahulu dengan laki laki yang berasal sama dengan si B
    Walaupun tidak ada kekerabatan dengan si B, Hal ini tetap jadi pantangan menikah untuk si A dan B yang harus di hindari.

  • LUSAN (Telu Pisan)

  • Pantangan Menikah dengan kategori "Lusan" apabila calon pasangan menikah memiliki dua saudara yang sudah lebih dulu menikah, sedangkan pihak keluarga pasanganya belum ada saudaranya yang menikah
    Apabila pasangan itu menikah, maka akan terjadi pernikahan yang ketiga dan pertama bagi keluarga masing masing pasangan.
    Hal inilah yang di maksud dengan lusan, Hal yang harus di hindari oleh pasangan menikah menurut adat jawa

  • Turun Telu

  • Pantangan Menikah kategori "Turun Telu" apabila calon pasangan menikah memiliki garis silsilah ke tiga dari keluarga masing masing.
    Hal ini berarti bahwa kedua calon menikah memiliki kakek/nenek yang masih bersaudara.
    Atau dalam kebiasaan orang jawa di sebut canggah

  • Posisi Rumah Berhadapan

  • Pantangan Menikah dengan kategori "Posisi Rumah Berhadapan" apabila calon pasangan menikah memiliki posisi rumah mereka saling berhadapan arahnya.
    # Contoh : rumah A menghadap ke barat, sedangkan calon pasanganya si B arah rumahnya menghadap ke timur.
    walaupun jarak antara rumah mereka berada di lain daerah yang jauh

  • Menikah Dengan Daeran Tertentu

  • Pantangan Menikah dengan kategori "Menikah Dengan Daerah Tertentu apabila calon pasangan menikah berasal dari daerah yang terdapat pantangan untuk menikah dengan warga yang ada dalam daerah tertentu
    Seperti tempat saya tinggal, seluruh warga desa duwet tidak boleh menikahi warga desa sodo kecamatan pakel kabupaten tulungagung.
    padahal kedua desa itu bersebelahan, tetapi warga kedua desa itu meyakini bahwa pernikahan antara warganya dilarang

Sebenarnya masih banyak Pantangan Menikah Berdasarkan adat Jawa yang berkembang di masyarakat kabupaten Tulungagung yang belum saya tulis disini
pernikahan adat jawa

Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa bagi kawula muda yang ingin menikah, Menjadi sebuah dilema tersendiri.
Mereka yang sebelumnya tidak merasa bahwa hubungan yang mereka jalin dengan pasanganya ternyata harus berakhir karena adanya Pantangan Menikah ini.
Ataupun Mereka mengetahui hal ini, tetapi mereka tetep menentang Pantangan Menikah ini.
Selanjutnya ketika mereka berencana menikah, ada salah satu pihak dari calon pasangan menikah tidak berani menentang Pantangan Menikah Berdasarkan adat Jawa.
Akibatnya banyak kasus kawula muda yang gagal menikah akhirnya nekat melakukan hal hal yang terlarang.
seperti hamil di luar nikah, membawa kabur pasangan menikah mereka, depresi berkepanjangan ataupun ada yang nekat bunuh diri
Ada pula kawula muda yang legowo menerima kenyataan ini, dan tetep bersikap positif
Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa sebenarnya bisa di kompromikan asal kedua belah pihak keluarga serta pasangan yang ingin menikah duduk bersama, mencari solusi terbaik kepada sesepuh adat jawa (Dongke)
Beberapa Kasus calon pasangan menikah bisa melangsungkan pernikahan, walaupun keadaanya Pasangan menikah itu terhalang Pantangan Menikah
Seperti kasus Pantangan Menikah kategori "LUSAN" di anjurkan oleh Dongke agar salah satu pihak pasangan menikah untuk kerabatnya mengangkat anak angkat kepada salah satu calon pasangan menikah
Dan pihak calon yang Anaknya di angkat jadi anak angkat untuk tidak ikut serta dalam acara pernikahan
Ada juga Solusi Pantangan Menikah kategori "Mlumah Murep" atau "Posisi Rumah Berhadapan" agar salah satu calon pasangan menikah pindah tempat ke rumah kerabat yang memenuhi sarat Menikah Berdasarkan adat jawa.
Kecuali untuk kasus kategori "Turun Telu" saya belum mendapat informasi solusi tentang ini
Selanjutnya setelah calon pasangan menikah sudah resmi Menikah
Kedua belah pihak dari pasangan menikah juga keluarga besarnya di harapkan tidak mengungkit hal ini, apalagi menjadikan gunjingan
Menyerahkan apapun yang akan terjadi pada rumah tangga calon pasangan menikah ini, sebagai takdir illahi.
Dan tidak menyangkut pautkan dengan masalah pernikahan tersebut
Kalaupun masyarakat sekitar menjadikan ini buah bibir, di harapkan agar calon pasangan menikah tetap yakin pada komitmen Menikah
agar Hal ini tidak menjadi beban pikiran yang berkepanjangan

pasangan menikah
Begitulah Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa yang masih berkembang di masyarakat Tulungagung
Sengaja saya menulis ini untuk mengingat kawula muda sebelum berencana menikah agar lebih berhati hati dan tidak gegabah ketika menghadapi Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa
Sebuah keprihatin melihat banyak sahabat, kerabat yang gagal menikah karena pantangan menikah ini.
padahal mereka sudah cocok pada pasanganya tersebut
Karena Mereka salah anggapan dan tidak berpikir dengan jernih untuk saling diskusi
Semoga dengan membaca ini kacamata masyarakat Tulungagung bisa terbuka menyikapi Pantangan Menikah dan para sesepuh adat bisa memberi solusi terbaik
Melestarikan Adat Istiadat bukan berarti harus mengorbankan kebebasan
Karena semua tergantung individu masyarakat menyikapi Pantangan Menikah Berdasarkan Adat Jawa