Apakah anda pernah mendapat SMS seperti ini "Pelanggan Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar dengan Validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga" ?
Itu adalah sebuah SMS himbauan yang di keluarkan oleh Kominfo kepada pemilik nomor prabayar di seluruh Indonesia agar melakukan registrasi ulang kartu sim yang di gunakan saat ini, sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menyertakan Nomor Seri yang terdapat di kartu keluarga (KK).
Tentu sebagian dari masyarakat simpang siur menyikapi hal ini, Padahal jika anda cermati setiap anda akan melakukan registrasi nomor prabayar (kartu perdana) sudah pasti anda di wajibkan mengisi biodata yang lengkap seperti nomor ktp/sim/kartu pelajar.
Terus kenapa sekarang Kominfo mewajibkan registrasi ulang kartu sim?
Hal ini sebenarnya memang harus di lakukan sekarang ini, karena penyalahgunaan kartu sim (prabayar) di indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Berikut ini beberapa contoh penyalagunaan nomor telepon yang mengarah pada aksi kriminalitas :
- Anda tentu pernah mendapat SMS / Telepon dari orang yang tidak anda kenal memberi tahukah saudara / kerabat anda sedang butuh bantuan dan anda diminta secepatnya mentransfer uang ke rekening orang tersebut.
Padahal saudara/ kerabat anda yar di sebut orang tersebut dalam keadaan sehat wal afiat.
- Dan contoh lainnya yang sering terjadi adalah tiba tiba ada SMS / Telepon yang menyatakan nomor telepon anda terpilih jadi pemenang sebuah kuis..!
Selanjutnya anda di suruh mentransfer uang ke sebuah rekening bank untuk membayar pajak dari hadiah yang anda dapatkan tersebut.
- Kemudian tentu anda sering mendapat SMS / Telepon yang berisi provokasi, berita Hoax yang sangat meresahkan masyarakat, padahal setelah di telusuri lebih lanjut di tempat kejadian tidak terjadi apa apa.
- Penyalagunaan nomor telepon selanjutnya adanya praktek manipulasi biodata yang banyak di masukan pada saat registrasi kartu perdana.
- Dan belum lagi penyalagunaan nomor telepon seluler untuk kegiatan internet marketing, yang semua itu juga mengarah pada tindakan kriminal.
Jadi sebenarnya maksud dan tujuan dari Kominfo itu "Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,"
Karena itulah Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang berisi "Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi"
Dan untuk singkronisasi data Kominfo bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta pihak penyelenggara telekomunikasi indonesia agar program Single Identyti bisa terwujud.
Jika dulu setiap registrasi kartu perdana hanya membutuhkan biodata saja dan bisa di lakukan siapa saja, kemudian setelah peraturan menteri itu keluar baru sistem registrasi hanya bisa di lakukan oleh conter handphone yang terdaftar saja.
Apabila sampai tanggal 28 februari 2018 masih ada nomor yang belum di registrasi ulang oleh pemiliknya, maka Kominfo mengambil langkah tegas apabila masih ada nomor telepon yang tidak melakukan registrasi ulang, maka nomor tersebut tidak bisa digunakan lagi (Di Blokir) baik untuk SMS, Telepon, bahkan layanan internetnya juga.
Bagaimana cara registrasi kartu sim agar tidak di blokir Kominfo ?
Cara Registrasi Ulang Nomor Telepon melalui SMS untuk semua operator seluler.
- Jika anda merupakan pengguna nomor telepon prabayar yang hendak registrasi ulang kartu sim anda cukup gunakan format SMS seperti di bawah ini :
ULANG (spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
#contoh : ULANG (spasi) 1050070701091478#1050241708900431#
Lebih detail lihat image di bawah ini :
Selanjutnya apabila registrasi berhasil maka anda mendapat notifikasi SMS seperti ini :
- Dan bagi anda pengguna baru (kartu perdana) yang akan melakukan registrasi ulang kartu sim anda, gunakan format sms seperti berikut :
1 . Indosat
Begini cara registrasi ulang kartu Indosat gunakan format SMS seperti ini :
NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh => 1050070701091478#1050241708900431#
2 . Smartfren
Registrasi ulang kartu Smartfrend bisa gunakan format SMS begini:
contoh => 1050070701091478#1050241708900431#
3 . Tri
Bagi anda yang ingin Registrasi Ulang Kartu Tri bisa gunakan format seperti ini :
NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh =>1050070701091478#1050241708900431#
4 . XL Axiata
Selanjutnya bagi anda yang ingin Registrasi Ulang Kartu XL / AXIS bisa gunakan format berikut ini :
DAFTAR (spasi) NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh => DAFTAR (spasi) 1050070701091478#1050241708900431#
5 . Telkomsel
Bagi anda yang akan melakukan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel bisa memakai format SMS seperti ini
REG (spasi) NIK#NomorKK kirim ke 4444
contoh => REG (spasi) 1050070701091478#1050241708900431#
2 Cara Registrasi Ulang Nomor Telepon secara Online untuk semua operator seluler :
1. TELKOMSEL
Bagi anda yang hendak melakukan registrasi ulang kartu telkomsel secara online bisa langsung mengunjungi
2. INDOSAT
Bagi pengguna Indosat, cara registrasi ulang kartu indosat secara online bisa kunjungi situs web di bawah ini
=> http://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL Axiata
Selanjutnya Cara Registrasi ulang kartu Xl dan Axis secara online bisa langsung kunjungi situs di bawah ini
=> https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
Bagi anda pengguna kartu Tri, cara registrasi ulang kartu 3 secara online bisa kunjungi situs ini
=> https://registrasi.tri.co.id
5. SMARTFREN
Dan untuk pengguna Smartfrend, adapun cara registrasi ulang kartu Smartfrend secara online bisa kunjungi website di bawah ini
=> https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Panduan Cara Registrasi Ulang Kartu SIM
- Sistem registrasi ulang kartu sim secara online kadang sering mengalami gangguan jaringan dan menurut banyak pengguna lebih mudah registrasi ulang melalui sms ke 4444
- Dalam registrasi ulang ini satu nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP hanya boleh di pakai untuk registrasi 3 nomor saja
- Proses Registrasi Ulang Kartu SIM ini di mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 februari 2018.
Dengan jeda waktu 4 bulan ini Kominfo berharap masyarakat bisa ikut serta tanpa terkendala perihal data kependudukannya.
- Apabila sampai dengan tanggal 28 februari 2018 nanti, belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
- Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar.
Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Tips Registrasi Ulang Kartu SIM
- Jika saat melakukan registrasi ulang, anda mengalami masalah seperti image di atas :
Sebaiknya teliti dahulu apakah NIK / No KK yang sudah anda masukan sesuai dengan KTP juga KK milik anda.
Pastikan juga bahwa anda sudah terdftar dalam perekaman E-KTP
Beberapa kasus pemegang KTP siak (ktp model lama) data kependudukannya belum terdaftar.
Saat melakukan registrasi ulang sebaiknya pada jam kerja, meski Kominfo serta Discapil dalam rentang 1 detik saja, server bisa memuat lebih dari 100 akun.
Bagaimana anda masih kebingungan cara registrasi ulang kartu sim
insaalloh postingan ini akan selalu update mengikuti perkembangan di masyarakat dan apabila ada salah satu dari anda punya masalah silahkan tulis di komentar ^_^